Pengurusan Property serta kepemilikannya
di Indonesia
Diluar kondisi tertentu yang
diberlakukan secara khusus pula, tergantung kepada
daerah-daerah tertentu di Indonesia, Bali-Batam-Jakarta
dan lainnya memiliki peratran dan ketentuan yang berbeda.
Tetapi secara umum bahwa membeli dan memiliki property
di Indonesia adalah cukup aman.
Benarkah seorang WNA tidak boleh
membeli atau memiliki tanah di seluruh wilayah Indonesia
? Jika benar peraturan mana yang mengaturnya? Jika
benar bagaimana caranya supaya seorang WNA dapat membeli
tanah untuk dimilikinya secara legal? Dalam proses
jual-beli tanah, kewajiban-kewajiban apa saja yang
harus dilakukan kedua belah...jawabnya adalah YA.
Lebih jauh tentang tata cara pembelian
dan ke[emilikan property bagi WNA di Indonesia dan
hal-hal lain sehubungan dengan usaha terkait termasuk
Hak Milik, Hak Guna Pakai, Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan, Hak Sewa Atas Bangunan dan termasuk tata
cara mendirikan perusahaan berbentuk PT, CV, Firma,
PMA bahkan YAYASAN dan hal-hal lainnya silakan hubungi
kami
PT.
Antariksa (Indonesia Investment Consultant)
Telp. +62 - 361753700 / +62 - 3617421457
Fax. +62 - 361766910