Company Guide
1. Leasehold Investment
Sejauh ini Leasehold Investment adalah satu-satunya
cara bagi investor untuk melakukan investasi sewa
menyewa tanah di Indonesia. Leasehold Investment memberikan
protesi penuh kepada investor asing, hal mana dapat
dijelaskan dalam sebuah Surat Kesepakatan Sewa-Menyewa.
Langkah persiapan Kesepakatan Sewa Menyewa Sebuah
Kesepakatan dibuat dan disahkan dihadapan Notaris
atau Pejabat Resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.
Kesepakatan sewa menyewa ini mencantumkan tentang
masa berlaku kesepakatan tersebut, biasanya 25 tahun
berjangka, biasanya dapat atau tidak dapat diperpanjang
dengan opsi-opsi tertentu seperti hak untuk mendirikan
bangunan, memperluas dan status kepemilikan atas bangunan
diatas tanah yang disewa setelah masa kontrak berakhir,
dan hal-hal lainnya. Semua kesepakatan yang nantinya
tertuang diatas Surat Kesepakatan Sewa Menyewa ini
harus jelas dan disetujui oleh kedua pihak yaitu antara
penyewa dan pemilik tanah. Pun tentang besanya nominal
nilai kontrak, investor asing dapat melakukan negosiasi
langsung dengan pemilik lahan.
2. Indonesian Nominee Power of Attorney Agreement
Sejauh ini investor asing belum mempunyai hak atas
kepemilikan tanah di wilayah hokum Indonesia. Namun
demikian sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia
bahwa jalan kearah itu tetap ada melalui orang ketiga
yang dalam hal ini adalah orang Indonesia yang sering
disebut Indonesian Nominee. Orang ketiga ini dapat
bertindak atas nama investor asing yang mempercayakannya
melalui surat persetujuan resmi yang disahkan notaris
atau pejabat negara terkait. Sementara itu bila terjadi
transaksi atas tanah atau property lainnya, maka surat-surat
resmi/sertifikat atas lahan tersebut dipegang oleh
investor asing bersangkutan. Hukum di Indonesia tidak
membenarkan orang menjual property/tanah tanpa adanya
surat/sertifikat asli sebagai bukti sha kepemilikan.
Dalam transaksi tersebut, orang ketiga yang dalam
hal ini adalah WNI hanya bertindak sebagai Kuasa dari
Investor Asing. Investor memiliki hak sepenuhnya untuk
membangun, menjual, menyewakan property tersebut kepada
pihak lain. Sehubungan dengan transaksi tersebut bila
terjadi perubahan terhadap terhadap peraturan perundang-undangan
di Indonesia maka nama investor bersangutan akan tertulis
langsung diatas surat resmi/sertifikat sebagai pemilik.
Orang ketiga (The Indonesian Nominee) berhak atas
sejumlah imbalan yang besarnya tergantung dari kesepakatan
and tingkat hubungan antara investor dengan orang
bersangkutan, sebagai bentuk pertanggungjawabannya.
3. Struktur Perusahaan Penanaman Modal Asing
Hukum di Indnesia memberikan kemungkinan kepada perusahaan
Penanaman Modal Asing (PMA) dapat melakukan investasi
tanpa penyertaan WNI sebagai partner local. Kepemilikan
saham perusahaan PMA boleh Property 1005 boleh dimiliki
oleh WNA.
Kepemilikan itu dibatasi berjangka 30 tahun pertama
dan setelahnya dapat diperpanjang kembali dengan biaya
tertentu. Peraturan perundang-uandangan ini ters diperbaharui
untuk memberikan peluang yang lebih besar kepada investor
didalam merealisasi \kan investasinya.
Namun demikian perusahaan PMA seperti perusahaan corporate
lainnya belum dimungkinkan mempunyai Hak Milik atas
property di Indonesia, sebagai ganti adalah mereka
mendapatkan Hak Guna bangunan yang bisa diperpanjang
berkala 20-30 tahunan.
PT.
Antariksa (Konsultan Investasi Indonesia)
Telp. +62 - 361753700 / +62 - 3617421457
Fax. +62 - 361766910